Hakim Tunggal Putuskan Polresta Pekanbaru MenangĀ Gugatan Prapradilan
Hakim Tommy Manik SH saat memimpin sidang putusan prapradilan, Jumat (5/11/2021)
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pelaksanaan sidang putusan prapradilan nomor : 16/Pid.Pra/2021/PN yang dipimpin Hakim tunggal Tommy Manik, SH digelar Jumat (05/11/2021) di Pengadilan Negeri Jalan Teratai Pekanbaru. Pada sidang itu hakim memutuskan bahwa Polresta Pekanbaru menang gugatan prapradilan.
Dimana sesuai dengan agenda putusan yang dibacakan langsung Hakim Tommy Manik, SH yang sudah mempertimbangkan berbagai berita acara pemeriksaan terhadap saksi, berbagai dokumen pendukung, berbagai barang bukti, termasuk pemohon juga sudah menerima dan menandatangi surat perintah penahanan itu sendiri.
Oleh karena itu Hakim Tommy Manik berpendapat berdasarkan ketentuan MK dan KUHP terkait, maka upaya penahanan tersangka tersebut adalah sah apabila minimal memenuhi 2 alat bukti yang kuat tentang tindak pidana yang terjadi.
Lanjut Hakim menjelaskan berbagai macam pertimbangan, ketentuan dan aturan yang berlaku sudah dijalankan dalam proses penahanan tersebut.
Selain itu Hakim menerangkan bahwa proses prapradilan adalah terbatas hanya menyangkut formalitas keabsahan, dan prosedur penyidikan untuk menghormati hak azasi manusia.
Dalam mengadili gugatan pemohon tersebut Hakim menyatakan bahwa :
Menolak permohonan gugatan pemohon 1 dan pemohon 2 seluruhnya.
Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon adalah sah secara hukum. Membebankan biaya perkara kepada pemohon adalah nihil.
Menanggapi putusan tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengatakan bahwa sebagaimana hakim sudah menyatakan bahwa Polresta Pekanbaru sudah memenuhi SOP dalam penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus penganiaan, dan saat ini pihak penyidik dari Reskrim Polresta Pekanbaru tinggal meneruskan dan memenuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Dalam sidang itu, suasna berjalan aman dan lancar. Bahkan, terlihat ada beberapa petugas kepolisian dari Polresta Pekanbaru secara khidmat menyaksikan sidang putusan tersebut.
Ida Yulita Susanti yang juga dikonfirmasi awak media mengenai tanggapannya justru menyayangkan sikap keluarga dan kerabat pelaku yang beberapa waktu yang lalu tidak menyambut niat baiknya.
Walaupun kejadian tersebut masih menyisakan trauma, namun sebagai wakil rakyat dan ibu dari seorang anak, ia dan keluarga sudah memaafkan perbuatan para pelaku atas dasar rasa kemanusiaan. Namun, dalam situasi tersebut ia mensinyalir ada ” penumpang gelap ” yang memang berniat memperkeruh suasana dalam kasus tersebut.